Mari Bersama Membangun Desa Motong Menjadi Lebih Baik !

Artikel

Prosedur Pengurusan Kartu Keluarga

29 November 2021 01:44:32  DINI SANTOSO  63 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

 

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya  30 hari sejak terjadinya perubahan.

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .

 

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah-langkahnya :

  • Mendatangi kantor desa/kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut :
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang).

 

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

 

  • Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  •  

Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

 

  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan).
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

 

 

 

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga :

 

  • Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah).

 

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

 

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak ).
  • Foto copi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan-persyaratan di atas, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.


Biaya membuat Kartu Keluarga Baru


Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian,dan lain-lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.

 
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang ?


Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Surat Keterangan Hilang dari desa/kelurahan.
  2. Laporan kehilangan dari kepolisian.
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Faqih Ismail No.56 Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa
Desa : Motong
Kecamatan : Utan
Kabupaten : Sumbawa
Kodepos : 84352
Telepon :
Email : desamotong56@gmail.com

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Aparatur Desa

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:9
    Kemarin:12
    Total Pengunjung:11.525
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.143.239.231
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 November 2021 | 63 Kali
Prosedur Pengurusan Kartu Keluarga
24 Agustus 2016 | 66 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 65 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 68 Kali
Pemerintahan Desa
31 Maret 2013 | 54 Kali
Awal mula SID
07 November 2014 | 68 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 66 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 65 Kali
Pemerintah Desa
29 November 2021 | 63 Kali
Prosedur Pengurusan Kartu Keluarga
31 Maret 2013 | 54 Kali
Awal mula SID
29 November 2021 | 63 Kali
Prosedur Pengurusan Kartu Keluarga
31 Maret 2013 | 54 Kali
Awal mula SID
07 November 2014 | 68 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 66 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 65 Kali
Pemerintah Desa